Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI Tahun 2016

Posted by Unknown on 6/22/2016 in ,
Info Lowongan KerjaKementerian Keuangan Republik Indonesia (disingkat Kemenkeu RI) adalah kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara, Kementerian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri Keuangan (Menkeu) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Bambang Brodjonegoro Kementerian Keuangan mempunyai motto Nagara Dana Rakça yang berarti Penjaga Keuangan Negara terletak di Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 dan Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat. Keduanya merupakan kompleks yang terdiri dari beberapa gedung yang letaknya saling berseberangan. Kebanyakan instansi setingkat eselon I di bawah Kementerian Keuangan bertempat di lokasi ini. Instansi eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang tidak berkantor pusat di dalam komplek tersebut antara lain Direktorat Jenderal Pajak (Jalan Gatot Subroto No. 40-42), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun), dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Jalan Purnawarman No.99 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan). Menurut Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.




Kemenkeu RI saat ini membuka lowongan pekerjaan pada bulan Juni 2016 dengan detail jabatan atau posisi, persyaratan dan kualifikasi yang disebutkan dibawah ini:



PERSYARATAN PENDAFTARAN :

No
Jenis Kualifikasi
Pendaftar dari Kementerian Keuangan
Pendaftar  dari Instansi Pusat dan Daerah non Kementerian Keuangan
1.
Usia per tanggal 1 Januari 2016
Maksimal 28 Tahun
Maksimal 25 Tahun
2.
Pangkat/Golongan
Pengatur / II C
Pengatur / II C
3.
Strata Pendidikan
Diploma III
Diploma III
4.
Kelompok Program Studi
Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan Komputer, dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi pendaftaran online, yang sudah diakui dalam kepangkatan
Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan Komputer, dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi pendaftaran online, yang sudah diakui dalam kepangkatan
5.
IPK (skala 4.00)
Minimal 2,75
Minimal 2,75
6
Tahapan Seleksi
1.     seleksi administrasi
2.     tes kesehatan
3.     wawancara
1.     seleksi administrasi
2.     tes tertulis dengan materi psikotes dan dasar-dasar perpajakan
3.     tes kesehatan
4.     wawancara
























UNIT KERJA PENEMPATAN DAN JUMLAH FORMASI

  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh : 105 orang
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I : 26 orang
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II : 103 orang
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi : 138 orang
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau : 158 orang
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung : 147 orang
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung : 111 orang
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara : 75 orang
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah : 138 orang
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat : 74 orang
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara : 161 orang
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara : 135 orang
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali : 79 orang
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara : 127 orang
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku : 81 orang

Catatan :

  • Unit kerja meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
  • Jumlah kebutuhan pegawai sebanyak 1.658 pegawai akan dipenuhi dengan mekanisme mutasi untuk pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi pemerintah yang berasal dari luar Kementerian Keuangan


PERSYARATAN LAINNYA :

  • Bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran dan wajib Bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak
  • KETENTUAN PENDAFTARAN :
  • Persyaratan lengkap dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada http://rekrutmen.pajak.go.id ; mulai 27 Juni 2016 sampai dengan 15 Juli 2016;
  • Panitia tidak menyelenggarakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak melakukan surat menyurat atau korespondensi, dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
  • Pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada website http://rekrutmen.pajak.go.id ;
  • Direktorat Jenderal Pajak tidak menanggung segala biaya yang timbul dari masing-masing pelamar Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini;
  • Penentuan kelulusan seleksi menggunakan sistem passing grade dan kuota kebutuhan di masing-masing wilayah kerja;
  • Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Pelamar yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi merupakan kandidat terbaik;
  • Keputusan panitia terkait kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
  • Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu



Bagi anda yang tertarik dengan Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI Tahun 2016 dan memenuhi persyaratan di atas, maka bisa segera mendaftarkan diri anda. Untuk mengetahui detail informasi anda dapat mengunjungi langsung sumber resmi di bawah ini.

Sumber lowongan

Demikian informasi dari kami, mudah-mudahan info ini berguna bagi anda. Terima Kasih atas kunjungannya, Bila anda ingin mengetahui informasi terbaru silakan klik Lowongan Kerja.